Teknologi itu seperti api. Seringnya menjadi kawan, tetapi kadang kala bisa juga menjadi lawan. Teknologi merupakan kawan karena memudahkan kita bekerja dan juga bersosialisasi. Akan tetapi, ketika teknologi mulai mengusik privasi manusia dan melanggar norma-norma kepatutan sosial, teknologi pun mulai menjadi lawan.
Pengaruh globalisasi yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan dunia semakin transparan membuat dunia seakan – akan tanpa batas.
Konsekwensi logis dari perkembangan dibidang Teknologi komunikasi, transportasi dan informasi tersebut juga berdampak kepada terjadinya proses perubahan sosial yang akselerasinya dari waktu ke waktu semakin cepat. Naluri Hedonisme pada setiap individu Masyarakat yang dihadapkan kepada kondisi tersebut telah menimbulkan dampak terhadap meningkatnya kwantitas dan kwalitas kejahatan.
Dimasa yang akan datang perkembangan teknologi canggih tersebut akan lebih memotivasi para pelaku kriminal untuk menciptakan modus operandi baru terhadap perbuatan tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal sama sekali, sebagaimana adagium yang cukup populer di dunia Internasional bahwa “ Crime is a product of Sociaty it’ self” dalam artian bahwa masyarakat itu sendirilah yang menciptakan bentuk, jenis dan jumlah kejahatan yang terjadi. sehingga untuk mengantisipasinya tentu memerlukan pula suatu system hukum baru.
Perkembangan kejahatan dimasa depan akan mengarah kedalam lima bentuk , antara lain :
a. New Dimention Of Crime
b. New Type Of Crime
c. Organize Crime
d. White Collar Crime
e. Terorism
Salah satu bentuk Kejahatan dari klasifikasi New Dimention Of Crime atau kejahatan dengan dimensi baru adalah Kejahatan yang pada prosesnya menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer / Internet. Kehadiran Internet memang sangat banyak manfaatnya disamping mempercepat Perolehan informasi juga aksesnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang kebutuhan hidup lainnya. misalnya melalui Situs Internet digunakan untuk mengirim e mail, hiburan dsb.
Dalam dunia perdagangan penawaran barang dan jasa dengan transaksi yang berlangsung melalui Internet, konsumen
melihat gambaran mengenai barang dan uraian jasa di Internet kemudian setelah setuju dilanjutkan dengan pembayaran melalui Internet dengan menyebutkan nomor kartu kredit. Disinilah tantangan yang sering disebut menyangkut keamanan transaksi, dimana para pengguna jasa merasa khawatir dengan menyebutkan nomor kartu kreditnya di Internet. Hal ini dikarenakan berpotensial disalahgunakan. Misalnya penagihan lebih besar dari pada harga yang disepakati, nomor kartu kredit bisa digunakan oleh orang lain.
Oleh karenanya, disadari atau tidak saat ini telah datang suatu era kriminal berdimensi baru yaitu “THE NEW DIMENTION OF CRIME” antara lain berupa Cyber Crime ( Kejahatan Maya ).
Berbagai kasus yang menyangkut Cyber Crime yang terjadi di Indonesia dan dapat dideteksi oleh Polri sampai saat ini, pada umumnya terbatas pada kejahatan di berbagai aspek :
1. Aspek Perbankan .
Pada aspek ini menggunakan komputer sebagai alat kejahatan dengan modus Operandi yang dikenal dengan istilah “ DATA DIDLING “, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input dengan mengubah data, antara lain berupa mengubah / menghapus transaksi, memasukan transaksi tambahan dan mengubah transaksi penyesuaian. Hal ini dapat dilakukan apabila pelaku mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan PASSWORD”. Dari hasil pemeriksaan para pelaku kasus tindak pidana dibidang perbankan dengan menggunakan komputer sebagai alat kejahatan, ternyata para pelaku pada umumnya dapat mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “ PASWORD “ melalui cara yang illegal atau karena kelaian pejabat yang berwenang yang mengakibatkan pelaku dengan leluasa menggunakan komputer tersbut. Hal ini sebagai akibat dari masih lemahnya system pengamanan ( Internal Scurity ) dari perusahaan pengguna Komputer tsb.
2. Aspek Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemapuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.
3. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena dari segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas , maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
4. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun . Internet pun tidak luput dari serangan menipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
5. Carding
Karena sifatnya yg realtime(langsung), cara belanja dengan menggunakan karu kredit adalah cara yang paling banyakdigunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi(yang menggunakan kartu kredit) on-line dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentigan kejahatan mereka.
6. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs sepertri ini , karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjunganya. Mengurangi sifat social manusia karena cenderung lebih suka berhubungan loewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat social yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
Penyidikan adalah suatu rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk menelusuri serta mengumpulkan alat bukti dan dengan alat bukti itu membuat titik terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Dengan demikian alat bukti menduduki posisi sentral yang mutlak harus dikumpulkan penyidik berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka alat bukti yang sah menurut hukum adalah :
KETERANGAN SAKSI, KETERANGAN AHLI, SURAT, PETUNJUK DAN KETERANGAN TERSANGKA. Dengan demikian barang bukti ( Physical Evidance ) yang dikumpulkan oleh penyidik belum tentu dapat dijadikan salah satu alat bukti apabila tidak didukung oleh keterangan – keterangan yang bersesuai baik yang diberikan oleh saksi – saksi ahli maupun tersangka / terdakwa.
Salah satu ketentuan yang dapat dipedomani dalam hal barang bukti Adalah ketentuan pada pasal 36 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti yang dapat disita yaitu :
1. Benda atau tagihan tersangka / terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana.
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam kasus
kejahatan komputer maka benda – benda yang dapat dijadikan sebagai barang bukti :
1. Seluruh perangkat komputer beserta Accesoriesnya
( Modem, Printer ) atau Hadware.
2. Softwere yang berhubungan ( Disket, Manual, Catalog ).
3. Data output ( Prin out, catatan lalu – lintas giral ).
4. Khususnya untuk kejahatan komputer dalam kegiatan perbankan maka dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan operasional perbankan tersebut ( Aplikasi transfer, Voucher, Nota Debet / Kridit dan lain – lain ).
Yang menjadi kendala adalah barang bukti berupa Sotwere
yang dapat dengan mudah dihilangkan atau dirusak, maka kecepatan dan ketepatan dalam bertindak hanya dapat dilakukan oleh petugas itu sendiri dalam hal ini penyidik tidak dapat berbuat banyak, apalagi jika laporan atau kasus berikutnya setelah berselang beberapa hari atau minggu.
Perlu diketahui, bahwa komputer dikenal sebagai “ THE UNSMOKING GUN “ yaitu senjata yang tidak meninggalkan bekas, tidak berhubungan langsung dengan korban, tidak menggunakan kekerasan namun dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat.
Memperhatikan uraian tersebut diatas, maka antisipasi ancaman dan penanggulangan Cyber Crime di Indonesia perlu dilakukan melalui pengkajian yang mendalam, terutama tentang penggunaan teknologi canggih dibidang komunikasi yang belum terwadahi dalam ketentuan perundang – undangan yang mampu memagari dan mencegah meluasnya Cyber Crime. Upaya yang dipandang perlu dalam rangka mengantisipasi terhadap meningkatnya ancaman Cyber Crime dimasa yang akan datang baik secara tehnis maupun terhadap kualitas sumber daya manusianya. Antara lain dengan mewujudkan Corporate Scurity ( Kerja sama pengamanan ) berupa pengamanan industri ( Industrial Scurity ) yang tidak saja mencakup pengamanan pabrik, tetapi diartikan secara luas termasuk perbankan, hotel , pasar swalayan, Departemen Store, Kantor Kantor Pemerintah dsb. Industrial scurity harus ditangani oleh tenaga – tenaga yg professional dan apabila hal ini diabaikan, maka Cyber Crime akan terus meningkat.
Dengan demikian antisipasi ancaman dan penanggulangan terhadap The New Dimention Of Crime khususnya kejahatan – kejahatan dengan menggunakan Komputer meliputi 3 ( tiga ) hal yaitu :
1. Antisipasi yuridis, yaitu upaya – upaya untuk mengkaji permaslahan Yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang undangan yang ada, mengingat sifat kejahatan komputer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas ( The Unsmoking Gun ). Berlangsung sangat cepat dan biasanya menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sebagai suatu contoh bahwa penafsiran analogis dan ekstensif yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, pada suatu saat tidak memadai lagi untuk diterapkan terhadap pencurian data yang tersimpan dalam disket atau Hardisk apakah juga dapat ditafsirkan sebagai barang yang menjadi obyek pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, karena data yang dicuri ( Dengan cara mengcopy ) barang yang dicuri / diambil tidak bergerak dan tidak berkurang. Demikian pula dengan perbuatan mengakseskan system komputer orang lain, apakah dapat ditafsirkan sebagai memasuki rumah / pekarangan orang lain tanpa ijin perbuatan – perbuatan lain seperti menyebarkan virus, memasang Logic Bomb dan melakukan Hacking sampai saat ini belum tertampung dalam peraturan perundang – undangan yg ada , sedangkan perbuatan –
perbuatan tsb sudah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang merugikan Masyarakat.
2. Antisipasi teknologi, yaitu upaya – upaya memperkecil kerawanan kejahatan. Dari segi penggunaan teknologi canggih serta perangkat – perangkatnya seperti Komputer, Internet dll. Antisipasi demikian mengharuskan kita mencermati perkembangan teknologi dan kerawanannya.
Dari berbagai kasus pembobolan Bank yang ditangani Polri dapat disimpulkan bahwa pengamanan terhadap Syestem Komputer haruslah mencakup sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) hal yaitu :
a. Architecture and planning
Komponen arcitecture and Planning memerlukan bentuk pengamanan mengguasai semua aspek dari perencanaan fasilitas yang akan diberikan komputer dan Infrastrukturnya yang terkait. Pengamanan harus mencakup tempat dimana komputer akan dipasang, artinya tiap – tiap penempatan komputer harus tercatat dan terdokumentasi .
b. Manegement Of Security.
Disamping itu, perlu disusun HTCK ( Hubungan tata cara kerja ) dari masing masing pengguna yang mengatur lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari masing – masing personil pengguna. Dengan demikian akan memudahkan system pengawasan dan pengamanan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang dalam atau para pelaku kejahatan lainnya.
c. Security teknologi
Perlu adanya suatu system pengamanan yang Menggunakan dan memerlukan peralatan pengamanan ( Scurity Devices ) yang tepat, dengan menggunakan teknologi yang cangih berupa system alarm , Nation Detector, Closed Circuit Television, Sistim pencegahan kebakaran dan penanggulanngannya. Demikian pula upaya – upaya untuk mencegah dan menyelidiki kasus pencurian, pemalsuan, penggelapan, sabotase dll.
3. Antisipasi sumber daya manusia yaitu menyiapkan manusia – manusia yang mengawaki peralatan – peralatan dengan teknologi canggih tsb, agar mempunyai keahlian dan ketrampilan yang bersih, jujur dan berwibawa. Perlu disadari bahwa sebaik apapun peraturan / perundang – undangan dan teknologi yang digunakan namun tetap akan ditentukan oleh factor manusia yang mengemban misi tsb ( The Man Behind The Gun ).
Disamping antisipasi tersebut, maka yang tidak kalah pentingnya bagi upaya penanggulangan adalah kerjasama yang baik antara masyarakat yang terlibat pada kegiatan dan perencanaan kemananan perusahaan ( Office Scurity ), Pemerintah, Pengacara, Kepolisian, Kejaksaan dan bagi siapa saja yang telah memasuki Cyber Space atau perusahaan E – COMMERCE.
Dari uraian tersebut diatas,maka untuk mampu Menganti
sipasi dan menanggulangi ancaman Cyber Crime tsb. adalah sbb :
1. Aspek Perundang – undangan yang masih belum mampu mengakomodir segala permasalahan / pelanggaran dalam Cyber Crime hal ini memerlukan penyempurnaan dengan membuat undang – undang baru yang mampu mengikuti dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi.
2. Aspek perkembangan teknologi yang sudah sangat menglobal, sehingga penyebaran informasinya tidak mengenal batas waktu tempat dan ruang. dalam sekejap arus informasi dunia akan bisa masuk keseluruh wilayah negara, sehingga dimensi masalah Cyber Crime akan mencakup antar wilayah, Negara yang sangat sulit untuk di deteksi, sehingga perlu adanya teknologi canggih yang dapat mengontrol secara minimal arus informasi serta perkembangannya.
3. Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas akan menjadikan kendala didalam mengawaki teknologi modern yang memerlukan sumberdaya Manusia dengan tingkat Intelegensi tinggi. Polri sebagai salah satu komponen dalam Criminal juctice system (CJS) dengan kemandiriannya yang telah berada langsung dibawah Presiden mendapatkan peluang untuk dapat menata dan mengembangkan organisasi Polri baik dari aspek SDM, Profesionalisme serta Penguasaan sarana / prasarana teknologi canggih (Hitech) sehingga diharapkan akan mampu mengantisipasi dan menangulangi Cyber Crime secara lebih efektif.
Namun demikian pada operasionalisasinya dibidang preventif tentu saja Polri juga sangat membutuhkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dengan adanya suatu system informasi security (SIS) yang mampu mendeteksi secara dini (Early warning) pada saat terjadinya Cyber crime yang terpadu dengan system informasi Kepolisian dan system informasi yang ada pada masing-masing industri/perusahaan
link :
another account :
yahoo messanger : pyn.licious
my space : http://myspace.com/pynheartu
friendster : http://profile.friendster.com/pynlicious
facebook : pyn.licious@yahoo.com
my space : http://myspace.com/pynheartu
friendster : http://profile.friendster.com/pynlicious
facebook : pyn.licious@yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
8 comments:
cUCok BanGet DeCH.. rAJIn BngET.. sEMaNgAT yA... jAngAn lupa komen ke Busimoets..^<^
ceileeeehhh.... keren...
lama-lama jadi intel ajj lo...
membasmi kejahatan . kaya power rager . hehehhe :D
Jadi Takut oei..........
Jangan lupa ya kunjungin blog saya
http://www.komunikasi.co.nr/
ato di
http://simael23.wordpress.com/
great :)
hha. iyaaa.
gw mao jadi power ranger cha :P
makasi yah komen yang lainnya :)
waa,,
hasil usaha bsama ,,
huhuuu,,
ilvyuubibeh
ighh ... rajin nulis yah buu ... panjang bener .. tapi lengkap yah ... mudah2an bisa diambil manfaatnya ... Cayooo..........
hhmmmm . .
Posting Komentar